permohonan dan gugatan
PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat pada Pengadilan Negeri (bagian Perdata) dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, antara lain : Surat Permohonan / Surat Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat/Lawyer).
- Surat Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir. Khusus bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu, maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu akan berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT BANDING (Pengadilan Tinggi)
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat (Pada Tingkat Pertama), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding.
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
- Memori Banding.
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Banding.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Setelah menerima Surat Pemberitahuan, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT KASASI (Mahkamah Agung)
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Kasasi kepada Pengadilan Negeri setempat, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi.
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
- Memori Kasasi.
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Kasasi.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Sama seperti pada tingkat Banding, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.