TATA TERTIB PERSIDANGAN
1.Hakim Ketua Sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tat tertib persidangan
2.Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakimketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3.Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan.
4.Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawa wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu
5.Siapapun dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkn kegaduhan di sidang pengadilan.
6.Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabatpengadi lan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim, ketua sidang atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
7.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim atau peradilanbersif at mandiri.
8.segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9.Dalam hal pelanggaran tata tertib bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Dasar
-Pasal 217, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHAP
-Pasal 217 KUHAP
-Pasal 3 UU No. 48tahun 2009 tetang kekuasaan kehakiman