• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.png
  • 3-banner-kpt.png
  • 3-banner-ramadhan.png
  • 4-banner-delapan-nilai.png
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

pn kdi   pn bau   pn kka   pn rah   pn unh   pn adl   pn psw   pn lss   pnwgw
PN KENDARI   PN BAUBAU   PN KOLAKA   PN RAHA   PN UNAAHA   PN ANDOOLO   PN PASARWAJO   PN LASUSUA   PN WANGIWANGI

Hak Pemohon Informasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN2008

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI

PUBLIKS SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Bagian Kesatu

Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4

(1)    Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2)    Setiap Orang berhak:

Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)    Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4)    Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bagian Kedua

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Pasal 5

(1)    Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Hak Badan Publik

Pasal6

(1)    Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

Informasi yang dapat membahayakan negara;

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

informasiyang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Bagian Keempat

Kewajiban Badan Publik

Pasal7

(1)    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2)    Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3)    Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diaksesd engan mudah.

(4)    Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

(5)    Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6)    Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Pasal 8

Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Hukum

Dasar Pemberian Bantuan Hukum

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
    Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
    Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
    Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
  4. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
  5. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
  7. Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU /OT 01.3 / VIII / 2011 Tanggal 02 Agustus 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A.
  8. Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU / OT.01.3 /I / 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pedoman Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN

P E N G A D U A N

I. SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara Tertulis
1. Pengaduan hanya dapat· diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindak lanjuti;
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
b. Perbuatan yang dilaporkan;
c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya.

Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada:

a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
b. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

II. YANG BERWENANG MENANGANI PENGADUAN

A. Badan Pengawasan Mahkamah Agung

1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menangani pengaduan, baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Pimpinan Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan satuan kerja atau aparat di Mahkamah Agung, serta unit kerja atau aparat Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama;

2. Sedapat mungkin Badan Pengawasan mendelegasikan pelaksanaan penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat;

3. Penanganan suatu pengaduan dilaksanakan oleh Badan Pengawasan dalam hal:
a. Terlapor telah pindah tugas dari pengadilan di mana peristiwa· atau perbuatan yang dilaporkan terjadi ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berbeda dari yang semula;
b. Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan
c. Penanganan pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut.


B. Pengadilan Tingkat Banding
1. Pengadilan Tingkat Banding dapat menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan unit kerja atau aparat di Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya;
2. Pelaksana penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Tinggi, dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan.
C. Pengadilan Tingkat Pertama
1. Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan; dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding yang ditentukan dalam pedoman ini;
2. Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang bcrkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pjrnpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;
3. Pelaksana penanganan pengaduan di Pengadilan Tingkat pertama adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan
III. HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA
A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan hasil Pemeriksaan kepada pihak terlapor, pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampui.

IV. PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN

A. Penerimaan dan Pendaftaran Pengaduan

1. Penerimaan pengaduan dilaksanakan oleh Meja Pengaduan, baik yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor, melalui pos, atau menggunakan media situs pengaduan Mahkamah Agung;

2. Untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau melalui pas, Petugas Meja Pengaduan mencatat tanggal penerimaan pengaduan, identitas Pelapor apabila diketahui, dan nomor pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan;


3. Nomor Pendaftaran Pengaduan dibuat dengan format:

No. Nomor Urut/lnstansi Penerima/bulan pendaftarar/Tahun.
Contoh Nomor Pendaftaran pengaduan yang diterima oIeh:
a. Mahkamah Agung : No. 100/BP/A/IV/2009.
b. Pengadilan Tingkat Banding : No. 100/PT.DKI.Jakarta/IV/2009.
c. Pengadilan Tingkat Pertama : No. 100/PN.Jakarta.Pusat/IV/2009.

4. Petugas Meja Pengaduan memberikan tanda terima kepada Pelapor sesuai dengan format yangditentukan, dalam hal Pelapor menyampaikan pengaduannya secara Iangsung;

5. Pengaduan yang diterima oleh satuan kerja lain selain Badan Pengawasan di Mahkamah Agungwajib diteruskan oleh satuan kerja tersebut kepada Meja Pengaduan dalamjangka waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Pengaduan yang diterima oleh unit kerja lain di Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, wajib diteruskan aleh unit kerja tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, apabila tersedia Meja Pengaduan di pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal tidak tersedia Meja Pengaduan maka pengaduan disampaikan kepada Kepaniteraan Muda Hukum;
7. Meja Pengaduan mencatat pengaduan yang diterima dalam Buku Agenda Pengaduan, dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja meneruskannya kepada:

a. Badan Pengawasan, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh Mahkamah Agung RI, atau

b. Pimpinan Pengadilan melalui Panitera Muda Hukum, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama;
8. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama diteruskan oleh Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dicatat oleh Panitera Muda Hukum dalam Buku Agenda Pengaduan.

B. Pencatatan di Pengadilan Tingkat Banding dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung
1. Panitera Muda Hukum atau Bagian Tata Usaha dan Umum pada Badan Pengawasan meneliti isi pengaduan yang diterima dari Meja Pengaduan, dan mencatat nomor pendaftaran pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan, identitas Pelapor, aparat Terlapor, dan materi pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan;

2. Panitera Muda Hilkum atau Bagian Tata Usaha dan Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan pengaduan jabatan dan/atau status kepegawaian Terlapor, sebagai berikut:
a. Pimpinan Mahkamah Agung,
b. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,
c. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung,
d. Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung,
e. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding,
f. Hakim. Tingkat Banding dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding,
g. Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding,
h. Pimpinan PengadilanTingkat Pertama,

i. Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, atau
j. Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.
3. Pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), dilakukan untuk menentukan kewenangan untuk menangani pengaduan yang bersangkutan;

4. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pengaduan dari Meja Pengaduan, Panitera Muda Hukum meneruskan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk diteruskan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk dilakukan penelaahan; atau

5. Selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding meneruskan pengaduan tersebut kepada· Kepala Badan Pengawasan dengan pemberitahuan ditembuskan kepada Petugas Meja Pengaduan di Pengadilan Tingkat Banding dalam pengaduan tersebut bukan merupakan kewenangannya;

6. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pengaduan dari Meja Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan pengaduan kepada Inspektorat Wilayah (Irwil) masing-masing untuk diteruskan kepada Hakim Tinggi Pengawas untuk dilakukan


penelaahan;
7. Untuk selanjutnya selama proses penanganan pengaduan dilaksanakan, Tata Usaha Irwil yang bersangkutan atau Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Tingkat Banding mencatat setiap perkembangan terakhir dari penanganan pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Petugas Meja Pengaduan.


 

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN
1.Hakim Ketua Sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tat tertib persidangan
2.Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakimketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3.Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan.
4.Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawa wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu
5.Siapapun dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkn kegaduhan di sidang pengadilan.
6.Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabatpengadi lan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim, ketua sidang atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
7.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim atau peradilanbersif at mandiri.
8.segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9.Dalam hal pelanggaran tata tertib bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.


Dasar
-Pasal 217, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHAP
-Pasal 217 KUHAP
-Pasal 3 UU No. 48tahun 2009 tetang kekuasaan kehakiman

PETA

Hubungi Kami

Pengunjung

2056146
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Total
289
584
2579
2030514
8492
2056146
IP Anda 18.118.184.237
12:52 18-04-2024