Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- - pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- - pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- - pelaksanaan registrasi perkara banding;
- - pelaksanaan registrasi perkara perdata;
- - pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- - pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- - pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- - pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- - pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- - pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- - pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.