![]() |
![]() |
Jumát, 27 Maret 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 27 Maret 2020. Tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya yang Terindikasi maupun Positif COVID – 19.
Yang ditujukan Kepada 1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
Senin, 23 Maret 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 Nomor : 11/Pansel-CPNS/MA/3/2020, tertanggal 23 Maret 2020 tentang penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Formasi Tahun 2019, dengan ini di umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, selengkapnya sebagaimana termuat dalam lampiran yang dapat diunduh pada tautan berikut ini : http://bit.ly/hasilskdma2019
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan.
Berikut adalah isi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 :
A. Sistem kerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1. Hakim dan Aparatur yang mengalami kondisi sakit khususnya batuk, pilek, demam dan sesak napas dan/atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja…
