• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :

  1. Penerimaan Surat Masuk;
  2. Penerimaan Usul Penghapusan;
  3. Penerimaan Laporan BMN;
  4. Pelayanan Protokoler;
  5. Pelayanan Kehumasan;
  6. Pelayanan PTSP.

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3169755
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
1140
2172
12555
29993
3169755
IP Anda 216.73.217.94
12:37 17-10-2026