Sejarah Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan pada UU No. 19 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dan pada Tanggal 21 - 12 - 1982 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diresmikan oleh Menteri Kehakiman R.I. Bapak ALI SAID, S.H.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (sebelumnya disebut Pengadilan Tinggi Kendari, yang disingkat dengan nama PT. KDI), terletak di Jalan Mayjend. D.I Panjaitan No. 168 Kendari, Ibukota Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, bangunan berdiri diatas Tanah seluas 1.440 M2. Status tanah Hak Pakai dengan pemegang Hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung R.I. yang di atasnya dibangun Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara terdiri dari 1 (satu) unit bangunan dengan 2 (dua) lantai, dengan luas bangunan seluas 1.701 M2.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Umum dengan Tugas dan Kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :
1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili Perkara Pidana dan Perkara Perdata di Tingkat Banding.
2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang Hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986), dikecualikan dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarasebagai salah satu Lembaga Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI dan sebagai kawal depan (Voorpost), di wilayah hukumnya membawahi 9 (sembilan) Pengadilan Negeri, yaitu:
|
NO |
NAMA PENGADILAN |
LOKASI |
DAERAH HUKUM / WILAYAH KERJA |
KELAS |
|
1 |
PENGADILAN NEGERI KENDARI |
Kendari |
Kota Kendari |
I A |
|
2 |
PENGADILAN NEGERI BAUBAU |
Baubau |
Kota Baubau |
I B |
|
3 |
PENGADILAN NEGERI KOLAKA |
Kolaka |
Kabupaten Kolaka |
I B |
|
Kabupaten Kolaka Timur |
||||
|
4 |
PENGADILAN NEGERI RAHA |
Raha |
Kabupaten Muna |
I B |
|
Kabupaten Muna Barat |
||||
|
Kabupaten Buton Utara |
||||
|
5 |
PENGADILAN NEGERI UNAAHA |
Unaaha |
Kabupaten Konawe |
II |
|
Kabupaten Konawe Utara |
||||
|
Kabupaten Konawe Kepulauan |
||||
|
6 |
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO |
Andoolo |
Kabupaten Konawe Selatan |
II |
|
7 |
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO |
Pasarwajo |
Kabupaten Buton |
II |
|
Kabupaten Buton Selatan |
||||
|
Kabupaten Buton Tengah |
||||
|
Kabupaten Bombana |
||||
|
8 |
PENGADILAN NEGERI LASUSUA |
Lasusua |
Kabupaten Kolaka Utara |
II |
|
9 |
PENGADILAN NEGERI WANGI-WANGI |
Wangi-wangi |
Kabupaten Wakatobi |
II |
