• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Biaya PNBP Penyumpahan Advokat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

 

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3089396
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
437
1900
4797
2337
3089396
IP Anda 216.73.217.154
07:40 02-09-2026