Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
