• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Biaya Perkara

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I., Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, maka Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Redaksi Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
  2. Leges Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah)
  3. Materai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah)
  4. Pemberkasan Rp. 136.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)

 

Peraturan Mahkamah Agung R.I., Nomor 03 Tahun 2012

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3087393
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
334
1225
2794
334
3087393
IP Anda 216.73.216.141
06:09 01-09-2026