Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I., Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, maka Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
