• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA

  1. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

    • - pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
    • - pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
    • - pelaksanaan registrasi perkara banding;
    • - pelaksanaan registrasi perkara perdata;
    • - pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    • - pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    • - pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    • - pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
    • - pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • - pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
    • - pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
    • - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3169944
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
1329
2172
12744
30182
3169944
IP Anda 216.73.217.94
14:16 17-10-2026