• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

maklumat pelayanan      maklumat ppid

Permohonan Kasasi

Cara Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:

1.

Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan  yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi  diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

2.

Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

3.

Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4.

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

5.

Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

6.

Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

7.

Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

8.

Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

9.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :

1) Memberitahukan tentang Penetapan hari Sidang  dengan memanggil kedua belah pihak

PROSES PENYELESAIAN PERKARA KASASI

1.

Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.

2.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

4.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Permohonan Banding perkara perdata dan pidana

 

PROSEDUR PENANGANAN BERKAS PERKARA PERDATA

PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

 

Penerimaan dan pendaftaran berkas perkara :

1.  Menerima berkas perkara yang dikirim oleh masing-masing pengadilan negeri oleh petugas meja I ;

2. Meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas perkara yang dituangkan dalam checklist pemeriksaan berkas  perkara    oleh petugas meja II ;

3.Tindak lanjut hasil pemeriksaan berkas sebagai berikut :

  • Bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal maka berkas perkara segera dicatat dan diberi nomor dalam buku jurnal oleh petugas meja I, setelah terlebih dahulu dilakukan pembayaran ongkos perkaranya ;
  • Bila berkas belum lengkap/ tidak memenuhi syarat formal maka disampaikan/ dimintakan kembali kepada pengadilan negeri pengirim tentang kekurangan dari berkas tersebut oleh petugas meja II ;

4.Mendaftarkan berkas perkara yang sudah lengkap kedalam buku register perkara dengan nomor perkara sebagaimana yang tercatat dalam buku jurnal serta mengisi kolom-kolom dalam buku register sesuai data perkaranya oleh petugas meja II ;

5.Menyiapkan map berkas perkara yang sudah ditulis data perkaranya, melengkapi berkas perkara dengan penetapan Majelis Hakim/Panitera Pengganti serta rincian ongkos perkara oleh meja II ;

6.Menyampaikan berkas perkara yang sudah lengkap kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sultra melalui Panitera untuk ditetapkan Majelis Hakim/Panitera Pengganti oleh petugas meja I ;

7.Setelah ada penetapan Majelis Hakim/Panitera Pengganti maka oleh petugas meja II dicatat kembali didalam buku register induk perkara ;

8.Pendistribusian berkas perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakim/Panitera Pengganti nya kepada masing-masing Ketua Majelis Hakim oleh petugas meja II ;

9.Sidang Pemeriksaan perkara dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, di ruangan sidang Pengadilan Tinggi Sultra:

10.Penutupan buku jurnal serta menutup biaya / ongkos perkara banding oleh petugas meja I ;

11.Minutasi/ pengetikan berita acara dan putusan oleh Panitera Pengganti tersebut ;

12.Berkas perkara yang sudah minutasi dikembalikan kebagian perdata untuk dicatat amar putusannya kedalam buku register induk perkara dan bagian perdata mengirimkan kembali kepada pengadilan negeri pengaju oleh petugas meja II, dalam jangka waktu 14 hari ;

 

Kendari, 11 Februari 2011

Panitera Muda Perdata

Ttd.

I MADE ARDANA, S.H.

Nip.196612311986031022

 

 

PROSEDUR PENANGANAN BERKAS PERKARA PIDANA

PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

 

1. Berkas Perkara Diterima

2. Diteliti Kelengkapan Berkas

3. Didaftarkan Kedalam Buku Register dan Diberi Amar

4. Dilampiri Formulir Penetapan Majelis

5. Berkas Perkara diserahkan kepada Wapan untuk diparaf selanjutnya diserahkan kepada Panitera

6. Berkas putusan setelah diparaf oleh Panitera, berkas perkara diserahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditetapkan Majelisnya

7. Berkas Perkara kembali kepada Panitera untuk ditunjuk PP nya

8. Berkas Perkara kembali ke pidana untuk diregister majelis dan PP nya dalam buku register perkara Pidana.

9. Berkas perkara didestribusi kepada majelis yang telah ditetapkan untuk dipelajari dan selanjutnya untuk disidangkan.

10.Setelah Perkara putus PP lapor ke pidana dan selanjutnya PP meminutasi perkara tersebut

11.berkas A tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan

12.berkas B diarsipkan.

 

Kendari, 11 Februari 2011

Panitera Muda Perdata

Ttd.

ABD. WALI, SH.

permohonan dan gugatan

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat pada Pengadilan Negeri (bagian Perdata) dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, antara lain : Surat Permohonan / Surat Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat/Lawyer).
  • Surat Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  • Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir. Khusus bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu, maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu akan berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT BANDING (Pengadilan Tinggi)
  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat (Pada Tingkat Pertama), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Banding.
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
    3. Memori Banding.
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Banding.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Setelah menerima Surat Pemberitahuan, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.


PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT KASASI (Mahkamah Agung)
  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Kasasi kepada Pengadilan Negeri setempat, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi.
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
    3. Memori Kasasi.
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Kasasi.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Sama seperti pada tingkat Banding, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

 VIDEO PROFIL PTSP PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA


Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3140215
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
453
1760
7452
453
3140215
IP Anda 216.73.217.79
08:09 01-10-2026