![]() |
![]() |
Cara Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
|
1. |
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). |
|||||
|
2. |
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). |
|||||
|
3. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. |
|||||
|
4. |
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). |
|||||
|
5. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). |
|||||
|
6. |
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). |
|||||
|
7. |
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). |
|||||
|
8. |
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. |
|||||
|
9. |
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera : |
|||||
|
1) Memberitahukan tentang Penetapan hari Sidang dengan memanggil kedua belah pihak |
||||||
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA KASASI |
||||||
|
1. |
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
|||||
|
2. |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
|||||
|
3. |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
|||||
|
4. |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
|||||
|
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
|||||
|
6. |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
|||||
|
7. |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
|||||
PROSEDUR PENANGANAN BERKAS PERKARA PERDATA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
Penerimaan dan pendaftaran berkas perkara :
1. Menerima berkas perkara yang dikirim oleh masing-masing pengadilan negeri oleh petugas meja I ;
2. Meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas perkara yang dituangkan dalam checklist pemeriksaan berkas perkara oleh petugas meja II ;
3.Tindak lanjut hasil pemeriksaan berkas sebagai berikut :
4.Mendaftarkan berkas perkara yang sudah lengkap kedalam buku register perkara dengan nomor perkara sebagaimana yang tercatat dalam buku jurnal serta mengisi kolom-kolom dalam buku register sesuai data perkaranya oleh petugas meja II ;
5.Menyiapkan map berkas perkara yang sudah ditulis data perkaranya, melengkapi berkas perkara dengan penetapan Majelis Hakim/Panitera Pengganti serta rincian ongkos perkara oleh meja II ;
6.Menyampaikan berkas perkara yang sudah lengkap kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sultra melalui Panitera untuk ditetapkan Majelis Hakim/Panitera Pengganti oleh petugas meja I ;
7.Setelah ada penetapan Majelis Hakim/Panitera Pengganti maka oleh petugas meja II dicatat kembali didalam buku register induk perkara ;
8.Pendistribusian berkas perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakim/Panitera Pengganti nya kepada masing-masing Ketua Majelis Hakim oleh petugas meja II ;
9.Sidang Pemeriksaan perkara dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, di ruangan sidang Pengadilan Tinggi Sultra:
10.Penutupan buku jurnal serta menutup biaya / ongkos perkara banding oleh petugas meja I ;
11.Minutasi/ pengetikan berita acara dan putusan oleh Panitera Pengganti tersebut ;
12.Berkas perkara yang sudah minutasi dikembalikan kebagian perdata untuk dicatat amar putusannya kedalam buku register induk perkara dan bagian perdata mengirimkan kembali kepada pengadilan negeri pengaju oleh petugas meja II, dalam jangka waktu 14 hari ;
Kendari, 11 Februari 2011
Panitera Muda Perdata
Ttd.
I MADE ARDANA, S.H.
Nip.196612311986031022
PROSEDUR PENANGANAN BERKAS PERKARA PIDANA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
1. Berkas Perkara Diterima
2. Diteliti Kelengkapan Berkas
3. Didaftarkan Kedalam Buku Register dan Diberi Amar
4. Dilampiri Formulir Penetapan Majelis
5. Berkas Perkara diserahkan kepada Wapan untuk diparaf selanjutnya diserahkan kepada Panitera
6. Berkas putusan setelah diparaf oleh Panitera, berkas perkara diserahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditetapkan Majelisnya
7. Berkas Perkara kembali kepada Panitera untuk ditunjuk PP nya
8. Berkas Perkara kembali ke pidana untuk diregister majelis dan PP nya dalam buku register perkara Pidana.
9. Berkas perkara didestribusi kepada majelis yang telah ditetapkan untuk dipelajari dan selanjutnya untuk disidangkan.
10.Setelah Perkara putus PP lapor ke pidana dan selanjutnya PP meminutasi perkara tersebut
11.berkas A tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan
12.berkas B diarsipkan.
Kendari, 11 Februari 2011
Panitera Muda Perdata
Ttd.
ABD. WALI, SH.
Halaman 3 dari 4
