- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal Penyumpahan Advokat
- Persyaratan
- Ijazah Terakhir;
- Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA);
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat;
- Surat Keterangan Magang Asli;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Prosedur
Organisasi advokat dapat mengajukan permohonan penyumpahan advokat melalui www.bit.ly/sipena-ptsultra
- Waktu Pelayanan
- Pengadilan Tinggi melaksanakan verifikasi data advokat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak mengajukan permohonan;
- Pengadilan Tinggi melaksanakan penyumpahan advokat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mengajukan permohonan
- Biaya Pelayanan
Biaya penyumpahan advokat dengan biaya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Berita Acara Sumpah; Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomo 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahanya.
- Produk
Produk dari pelayanan Penyumpahan Advokat adalah Berita Acara Sumpah
- Pengelolaan Pengaduan
Jika ditemukan pelanggaran dalam menerima pelayanan ini, penerima layanan dapat mengadukan pelanggaran pada:
- Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
- https://siwas.mahkamahagung.go.id/