![]() |
![]() |
Berdasarkan surat dari Ketua Area VI (Penguatan Akuntabilitas Refomasi Birokrasi) Nomor : B-705/Bua.3/11/2015 tanggal 13 Nopember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung Khususnya di Area VI Penguatan Akuntabilitas Kinerja, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.
Seiring dengan adanya perkembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI serta Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk menjamin pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib, teratur dan berkepastian, oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali buku petunjuk yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut diatas.(Ind)
Read more: SK KMA NO, 137/KMA/SK/X/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
