• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

maklumat pelayanan      maklumat ppid

Hakim Ad Hoc Tipikor Menghadiri Rangkaian Acara Wisuda Universitas Halu Oleo

Kendari, 3 Februari 2026.
Selasa (3/2/2026) Bertempat di Auditorium Mokodompit Kampus Halu Oleo, Hakim Ad Hoc Tipikor Sri Wahyu Apriani, S.H., dalam hal ini mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, menghadiri undangan Rapat Senat Luar Biasa dalam Rangkaian Acara Wisuda Program Doktor XLVI, Magister LXXV, Profesi Doktor XLIII, Sarjana CVIII Periode 1 Februari 2026.

Read more: Hakim Ad Hoc Tipikor Menghadiri Rangkaian Acara Wisuda Universitas Halu Oleo

Kegiatan Konsolidasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025 pada Koordinator Wilayah Sultra

Kendari, 27 Januari 2026.

Selasa (27/1/2026) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar Kegiatan Konsolidasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025 pada Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara bersama Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI bersama Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, bertempat di Hotel Plaza Inn Kendari.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan peserta yang berasal dari 3 Lingkungan Peradilan yaitu Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Agama Kendari serta Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.

Read more: Kegiatan Konsolidasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025 pada Koordinator Wilayah Sultra

Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan MA tentang Putusan Pemaafan Hakim

Kendari, 22 Januari 2026.
Kamis (22/1/2026 Mahkamah Agung RI menyelenggarakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) pada 22 Januari 2026. PERMA ini merupakan turunan dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meski terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ringan, demi mewujudkan keadilan restoratif dan kemanfaatan hukum.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengikuti kegiatan tersebut melalui daring, diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Read more: Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan MA tentang Putusan Pemaafan Hakim

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

 VIDEO PROFIL PTSP PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA


Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3091054
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
481
1614
6455
3995
3091054
IP Anda 216.73.217.114
08:52 03-09-2026