Kendari, 22 Januari 2026.
Kamis (22/1/2026 Mahkamah Agung RI menyelenggarakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) pada 22 Januari 2026. PERMA ini merupakan turunan dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meski terdakwa terbukti bersalah dalam perkara ringan, demi mewujudkan keadilan restoratif dan kemanfaatan hukum.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengikuti kegiatan tersebut melalui daring, diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

