Kendari, selasa 22 Maret 2022
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H.A.S PUDJOHARSOYO,S.H.,M.Hum. membuka acara Audensi dan Koordinasi Dalam Rangka Sinergi antar Instansi dengan para Ketua /Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah PT Sultra. Acara diikuti oleh Dr. PONTAS EFENDI,SH.MH. WKPT Sultra serta seluruh Hakim Tinggi PT Sultra berserta seluruh KPN di wilayah PT Sultra. Dalam sambutannya tersebut KPT Sultra memperkenalkan beberapa inovasi unggulan diantaranya : e-Pandu maupun High Court TV Channel.
Sambutan dilanjutkan oleh Komisioner KPK NAWAWI POMOLANGO sembari sedikit bercerita tentang pengalamannya waktu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersamaan dengan KPT Sultra yang saat itu menjabat sebagai KPN Jakarta Barat, maupun WKPT Sultra yang saat itu sebagai KPN Jakarta Pusat, Komisioner KPK tersebut menyampaikan alasan kenapa mengadakan acara audensi diantaranya adalah bahwa sesuai UU No.19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana saat ini Pencegahan Korupsi merupakan upaya paling utama yang berbading terbalik dengan UU No. 30 Tahun 2002 dimana Pencegahan berada pada urutan keempat.
Pencegahan untuk sekarang ini menjadi cara paling baik untuk Pemberantasan Korupsi.
Tugas kedua KPK pada Pasal 6 huruf b adalah melakukan koordinasi dengan APH yang melaksanakan pemberantasan korupsi.
Pasal 6 huruf c UU No. 19 Tahun 2019 menyebutkan adanya tugas KPK melakukan kajian dan monitoring terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Selain itu KPK dalam Pasal 6 huruf d ,KPK bertugas melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam audensi tersebut NAWAWI POMOLANGO menjelaskan bahwa Hakim sampai saat ini masih dianggap sebagai profesi yang seksi karena beresiko tinggi menjadi objek pelaporan/ pengaduan, dan berbeda dengan permainan catur yang pemainnya
bisa diajak untuk bermain remis, tetapi sebaliknya hakim hampir selalu harus memutuskan siapa pihak yang menang dan siapa yang yang berada pada pihak yang kalah dan pihak kalah tersebut adalah merupakan orang yang paling berpotensi melakukan pengaduan/ pelaporan terhadap hakim sebagai akibat pengambilan putusannya.
Area Intervensi Korsupgah KPK dalam melakukan supervisi, evaluasi dan monitoring program pembangunan, diantaranya:
1. Tata Kelola Dana Desa
2. Manajemen ASN
3. Optimalisasi PAD
4. Manajemen Aet Daerah
5. Perencanaan dan Pembangunan
6. Kapabilitas APIP
7. Pengadaan Barang dan Jasa
8. Pelayanan Terpadu satu Pintu
Dengan adanya korsupgah dari KPK di atas maka mempermudah pemerintah daerah dalam menciptakan kerangka kerja guna memahami elemen-elemen resiko berdasarkan sektor yang rentan terhadap perilaku korupsi.
Dalam penegakan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menunjukkan gap yang tajam dalam perbedaan pemahaman menyangkut putusan diantaranya adanya 7 (tujuh) perkara diputus vrijspraak/ bebas ataupun lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechs vervolging) dan dikabulkannya perkara pra peradilan. Selain daripada itu banyak terjadi putusan PN yang setelah di tingkat banding hukuman dikorting sangat besar meskipun pasal yang terbukti adalah sama.
Acara diakhiri dengan tanya jawab dan janji KPT akan melakukan update terkait SIKEP yang berpotensi membuat bias dalam pelaporan LHKPN/ LHKSN.



