Kendari, 22 Juni 2022, Seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Non Palu, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengikuti kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkoba tahun 2020-2024 (Inpres No. 2 tahun 2020) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pertemuan, lantai 2, kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Setelah melakukan sosialisasi bersama BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, dilanjutkan dengan pemeriksaan urine kepada seluruh warga Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara demi mewujudkan ASN yang bebas dan bersih dari obat-obatan terlarang (NAPZA).



