Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Adapun susunan Majelis Kehormatan Hakim Terdiri dari :
1. H.Atja Sondjaja, SH Hakim Agung Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim.
2. Drs. H.Mukhtar Zamzami, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
3. H.Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum , Hakim Agung Mahkamah Agung
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
4. Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si Anggota Komisi Yudisial RI sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
5. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai
Anggota Majelis Kehormatan Hakim.
6. Dr.Taufiqurahman Syahuri Anggota Komisi Yudisial sebagai
Aggota Majelis Kehormatan Hakim
7. Dr.Ibrahim SH.,MH.,LLM Anggota Komisi Yudisial sebagai
Aggota Majelis Kehormatan Hakim
Dibantu oleh Kadar Slamet, SH., M.Hum, Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.
Dari sidang tersebut, terlapor terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemecatan dengan hormat.
