Kendari, 05 Agustus 2022, Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kendari bersama dengan Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK. Sosialisasi diselenggarakan di Hotel Plaza Inn Kendari.


