Kendari, 1 September 2022, Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ke-3 telah terlaksana dengan baik. Pada pelatihan hari ketiga ini membahas mengenai studi kasus tentang perkara yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Dimana dalam sesi kali ini seluruh peserta diberikan beberapa contoh kasus baik kasus Hak Kekayaan Intelektual yang berada di Indonesia maupun di Jepang, untuk diamati akan kasus-kasus yang terjadi dan bagaimana cara yang tepat untuk memutuskan perkara tersebut. Seluruh peserta aktif dalam diskusi kasus yang ada.
Setelah pemberian studi kasus, pada hari ketiga ini juga kegiatan Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual resmi ditutup oleh YM. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dengan dihadiri oleh Delegasi JICA, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan seluruh Peserta Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Acara yang berlangsung tiga hari ini berjalan dengan cukup baik semua berkat kerjasama seluruh panitia dan peserta pelatihan.




