Kendari, 2 Desember 2022, Apel sore merupakan kegiatan untuk menutup kegiatan setiap minggunya sebelum berakhir pekan yang rutin dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Jumat. Pembina apel sore kali ini adalah Drs. Agus Rawan, S.H., M.M., M.Si., Hakim Ad Hoc TIPIKOR Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum perihal Teguran Penginputan Data Pidana Denda dan Subsider Denda, mengingatkan kembali agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring terhadap penginputan perbaikan data besaran denda pada SIPP PN di wilayah Sulawesi Tenggara. Selain itu, beliau juga mengucapkan selamat berakhir pekan dan beristirahat setelah melaksanakan tugas pada minggu ini. Apel sore dilaksanakan pada pukul 16.15 WITA di halaman depan, kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.


