Kendari, 3 Januari 2022, Pada hari ini, di Ruang Pertemuan lantai 2, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah dilakukan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding, Hakim Yustisial, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Struktural maupun Fungsional, Pelaksana, serta PPNPN Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum Penandatanganan Pakta Integritas adalah Permenpan RB Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 4 (1), Pakta Integritas diwajibkan bagi para Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kemudian juga pada Pasal 4 (2), pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas.
Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Tujuan dari pelaksanaan Pakta Integritas ini adalah untuk menyukseskan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpesan kepada seluruh warga peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kinerja dan menjaga harkat dan martabat peradilan serta menjaga integritas dan jujur dalam mengemban amanah.



