Kendari, 21 Juni 2023, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah kedatangan masyarakat pencari keadilan yang berprofesi sebagai advokat dengan kepentingan untuk melakukan konsultasi. Konsultasi ini terkait dengan cara pengajuan bukti surat Pengadilan Tingkat Banding yang belum diajukan pada Pengadilan Negeri. Pelayanan terkait dengan konsultasi permasalahan ini secara langsung dijelaskan oleh Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu, Bapak Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. Advokat tersebut menemui permasalahan yaitu, perkara yang belum diajukan pada Pengadilan Negeri tersebut ternyata merupakan perkara yang telah diputus di Tingkat Banding. Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban dari permasalahan-permasalahan tersebut. Konsultasi antara Advokat dan Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut dilaksanakan di Ruang Terbuka pada PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

