Kendari, 4 September 2023, Terkait dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pembinaan kepada para petugas PTSP merupakan kegiatan yang rutin dilakukan baik oleh Pengawas Bidang PTSP yaitu Hakim Tinggi, Penanggung Jawab PTSP yaitu Panitera dan Sekretaris, Pada pagi ini, Bpk. Slamet Riadi, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Pengawas bidang PTSP bersama Panitera Bpk. Drs. L.M. Sudisman, S.H. Panitera Muda Tipikor Bpk. I Wayan Pujaartawa, S.H. Panitera Muda Hukum Ibu Endang Widjajanti, S.Sos.,S.H.,M.H. dan Panitera Muda Perdata Bpk. I Made Ardana, S.H. telah melakukan pembinaan kepada petugas PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Diharapkan pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan petugas PTSP dan meningkatkan kualitas pelayanan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

