Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan Rapat Tim Pemberian Reward dan Punishment ASN Lingkup Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Roki Panjaitan, S.H. selaku Penanggung Jawab, hadiri oleh Ketua Tim yaitu Bapak Wakil Ketua Bapak H. Moh. Muchlis, S.H., M.H. Sekretaris Ibu Dra Hj. Rahma Lahude, S.H dan Anggota yang terdiri Hakim Tinggi yaitu Bapak Maringan Sitompul, S.H., M.H., Bapak Dr. Agus Setiawan, S.H.,M.H Bapak Muhamad Sirad, S.H.,M.H, Bapak Dr. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, Bapak Drs. Agus Rawan, S.H.,M.M.,M.Si dan Panitera Bapak Drs. L.M. Sudisman, S.H. Tim tersebut berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 20/KPT.W23-U/SK.HK1.2.5/I/2024 Tentang Susunan Tim Penilai Reward And Punishment ASN di Lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Rapat ini membahas mekanisme pemberian reward (penghargaan) kepada pegawai yang memenuhi kriteria norma dasar pelayanan publik serta sebaliknya pemberian hukuman (punishment) apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan tugas.


