• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Rapat Tim Penilai Pemberian Reward and Punishment ASN di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara

Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan Rapat Tim Pemberian Reward dan Punishment ASN Lingkup Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Roki Panjaitan, S.H. selaku Penanggung Jawab, hadiri oleh Ketua Tim yaitu Bapak Wakil Ketua Bapak H. Moh. Muchlis, S.H., M.H. Sekretaris Ibu Dra Hj. Rahma Lahude, S.H dan Anggota yang terdiri Hakim Tinggi yaitu Bapak Maringan Sitompul, S.H., M.H., Bapak Dr. Agus Setiawan, S.H.,M.H Bapak Muhamad Sirad, S.H.,M.H, Bapak Dr. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, Bapak Drs. Agus Rawan, S.H.,M.M.,M.Si dan Panitera Bapak Drs. L.M. Sudisman, S.H. Tim tersebut berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 20/KPT.W23-U/SK.HK1.2.5/I/2024 Tentang Susunan Tim Penilai Reward And Punishment ASN di Lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Rapat ini membahas mekanisme pemberian reward (penghargaan) kepada pegawai yang memenuhi kriteria norma dasar pelayanan publik serta sebaliknya pemberian hukuman (punishment) apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan tugas.

012424 rapattimreward 1

012424 rapattimreward 1

012424 rapattimreward 1

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3096874
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
922
1992
922
9815
3096874
IP Anda 216.73.216.153
12:04 06-09-2026