• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

SOSIALISASI MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.

MAKLUMAT.png

Kendari – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 860/SEK/PS.00/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jum’at (15/9/17) menggelar rapat internal dengan agenda sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01//Maklumat/KMA/IX/2017. Rapat digelar di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Sultra, kompleks Kantor PT Sultra Jl. Mayjen D.I Panjaitan No. 165 Kendari pukul 14.00 hingga 15.30 WITA.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Bapak Gatot Suharnoto, SH saat memimpin rapat menyampaikan bahwa dikeluarkannya Maklumat KMA No. 1 tahun 2017 ini tentunya disebakan oleh adanya kejadian tertentu. Seperti yang kita ketahuai baru-baru ini terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Pengadilan di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Ini artinya bahwa Mahkamah Agung telah bertindak cepat dalam menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

Dalam arahannya, KPT Sultra Mengaharapkan dan menghimbau agar warga peradilan khusunya di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengakhiri perbuatan yang “tercela” tersebut karena sekarang sudah banyak contohnya, banyak OTT yang terjadi dan hukumannyapun tidak main-main dan Pimpinan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Hakim atau Aparat Peradilan yang malakukan tindak pidana/Korupsi.

Bapak Victor Pakpahan, SH., MH., M.Si. Hakim Tinggi yang ditunjuk untuk mensosialisasikan Maklumat KMA tersebut menyampaikan bahwa Maksud dikeluarkannya Maklumat KMA No. 1 tahun 2017 adalah Memerintahkan pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar melakukan Pengawasan dan Pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

Beliau menyampaikan pula bahwa KMA ingin Memastikantidak ada lagi Hakim danAparaturyang dipimpinnyamelakukan perbuatan yangmerendahkan wibawa, kehormatandan martabatMahkamah AgungdanBadanPeradilandibawahnya. Sehingga pada Poin 3 KMA mengharapkan kepada jajaran dibawahnya agar Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan.

Pada Poin empat, KMA menegaskan bahwa akan memberhentikan PimpinanMahkamahAgung atau   Pimpinan Badan Peradilan dibawahnya secaraberjenjang dari jabatannyaselaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan olehpimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala danberkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agungjuga tidakakanmemberikan bantuan hukum kepadaHakim maupun Aparatur MahkamahAgung dan Badan Peradilandibawahnyayang diduga melakukantindak pidana dandiproses dipengadilan;

Pada Tempat yang sama WKPT Sultra, Bapak Dr. H. SUHARJONO, SH., M.Hum menyampaikan bahwa kehidupan di Pengadilan gangguannya sangat besar sekali sehingga wajar Pimpinan Mahkamah Agung mengeluarkan aturan-aturan yang tegas. Adanya Pelanggaran Prilaku dan penyimpangan disebabkan oleh Isu Internal dan Isu Eksternal. Hubungannya dengan Isu eksternal karena adanya sikap Hedonisme yakni serba kemewahan dan keduniawian, oleh karena itu ada baiknya kita tidak terlalu kaya dan tidak terlalu miskin. karena miskin dapat membawa kearah kufur dan juga terlalu kaya akan membuat kita lupa diri dan akhirnya mencoba hal-hal yang tidak halal. Ada baiknya kita mensyukuri apa yang ada dan tidak berlebih-lebihan.

WKPT Sultra menyampaikan pula bahwa salah satu upaya kita melaksanakan Maklumat KMA NO. 1 tahun 2017 ini adalah prinsip jam kerja kita yakni tidak boleh keluar tanpa surat izin/izin dari atasan langsung/pimpinan dan diberlakukannya 4x (empat kali) absen finger print di Kantor kita karena dengan absensi ini diharapkan kita tepat waktu saat masuk dan pulang kantor, tepat waktu keluar istirahat dan tepat waktu masuk kembali setelah jam istirahat. Beliau Mengingatkan bahwa jika terjadi sesuatu sementara Pimpinan telah menyampaikan / melakukan sosialisasi sesuai aturan maka hukumannya akan lebih berat.

Diakhir rapat, KPT Sultra Menyampaikan agar kita saling mengingatkan, yang diingatkan agar berterima kasih karena ada yang peduli ketika kita lalai dan yang mengingatkan juga agar melihat situasi dan kondisi orang yang bersangkutan agar tidak timbul rasa sakit hati.

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3087560
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
501
1225
2961
501
3087560
IP Anda 216.73.216.141
07:23 01-09-2026