Telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara Pidana secara daring Nomor 183/PID.SUS/2026/PT KDI atas nama Terdakwa La Samudi Bin La Hamsa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis didampingi 2 (dua) Anggota Majelis dan Panitera Pengganti.

