Telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara Pidana secara daring Nomor 191/PID.SUS/2026/PT KDI atas nama Terdakwa Srisman Alias Risman Bin Ruhman di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis didampingi 2 (dua) Anggota Majelis dan Panitera Pengganti.
