Telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara Pidana secara daring Nomor 200/PID.SUS/2026/PT KDI atas nama Terdakwa Rahman Alias Man Bin Wahit di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis didampingi 2 (dua) Anggota Majelis dan Panitera Pengganti.
