Telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara Pidana secara daring Nomor 217/PID/2026/PT KDI atas nama Terdakwa Yuslan Bin La Ode Efo, Yudin Bin La Oda dan Sefri Agusri Monis Bin Jihu di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis didampingi 2 (dua) Anggota Majelis dan Panitera Pengganti.
