Telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara Pidana secara daring Nomor 204/PID/2026/PT KDI atas nama Terdakwa Ahmad Riki Kurniawan Bin La Ode Tuma di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis didampingi 2 (dua) Anggota Majelis dan Panitera Pengganti.
