Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 250/SEK/01/VI/2011 perihal Pemberitahuan tentang Akun Facebook Palsu, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)