• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali, menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut surat terlampir:

 

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3092790
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
617
1600
8191
5731
3092790
IP Anda 216.73.216.149
11:18 04-09-2026