• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Kendari

Kendari, Jumat (23 Juli 2021), Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum.melakukan kegiatan pembinaan sekaligus mensosialisasikan Surat Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2021 dan Surat Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I Nomor 28/BP/SK/III/2021 di Pengadilan Negeri Kendari.

Pada acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, , lagu Hymne Mahkamah Agung RI dan mengkumandangkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI tersebut, Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara juga mengingatkan pentingnya memahami dan mematuhi Intsruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/4541/2021 tantang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Dalam pengarahannya di ruang rapat Pengadilan Negeri Kendari tersebut Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo S.H., M.Hum.dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari , para hakim dan seluruh staff pengadilan negeri , menyampaikan pesan-pesan bahwa target utama satuan kerja pengadilan negeri adalah dapat dicapainya pembangunan Zona Integritas (ZI) guna mendapatkan predikat atau sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang berkaitan dengan pembinaan tersebut menurut Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. harus disosialisasikan minimal per- 6 bulan, sebab apabila tidak disosialisasikan dan jika terjadi pelanggaran kepada bawahan maka pimpinan pengadilan juga akan dikenakan sangsi/bertanggungjawab. Karena itu Ketua Pengadilan Tinggi memerintahkan para Hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Negeri Kendari harus membantu pimpinan Pengadilan untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI).

Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Negeri Kendari harus memahami dan menyimak Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, yang tujuannya tidak lain adalah meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 adalah merupakan kebijakan Mahkamah Agung meliputi antara lain :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

Selain dari pada itu Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kebijakan Mahkamah Agung yang mengatur tentang kedisplinan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu :

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  2. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/ P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012;
  6. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28/ BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengandalian Gratifikasi pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Sebelum acara pembinaan tersebut ditutup , Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. mengingatkan kembali pentingnya pemahaman bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Karena itu Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. selaku pimpinan pengadilan pada tingkat banding sebagai provost Mahkamah Agung selalu melakukan pembinaan dan pengawasan pada pengadilan negeri yang ada dibawahnya.

 

Agus Setiawan - Hakim Tinggi Bidang Humas PT Sulawesi Tenggara

 

 

 

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3091209
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
636
1614
6610
4150
3091209
IP Anda 216.73.217.114
10:56 03-09-2026