Kendari, Jumat (23 Juli 2021), Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum.melakukan kegiatan pembinaan sekaligus mensosialisasikan Surat Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2021 dan Surat Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I Nomor 28/BP/SK/III/2021 di Pengadilan Negeri Kendari.
Pada acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, , lagu Hymne Mahkamah Agung RI dan mengkumandangkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI tersebut, Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara juga mengingatkan pentingnya memahami dan mematuhi Intsruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/4541/2021 tantang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Dalam pengarahannya di ruang rapat Pengadilan Negeri Kendari tersebut Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo S.H., M.Hum.dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari , para hakim dan seluruh staff pengadilan negeri , menyampaikan pesan-pesan bahwa target utama satuan kerja pengadilan negeri adalah dapat dicapainya pembangunan Zona Integritas (ZI) guna mendapatkan predikat atau sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang berkaitan dengan pembinaan tersebut menurut Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. harus disosialisasikan minimal per- 6 bulan, sebab apabila tidak disosialisasikan dan jika terjadi pelanggaran kepada bawahan maka pimpinan pengadilan juga akan dikenakan sangsi/bertanggungjawab. Karena itu Ketua Pengadilan Tinggi memerintahkan para Hakim maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Negeri Kendari harus membantu pimpinan Pengadilan untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI).
Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Negeri Kendari harus memahami dan menyimak Maklumat Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, yang tujuannya tidak lain adalah meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 adalah merupakan kebijakan Mahkamah Agung meliputi antara lain :
Selain dari pada itu Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kebijakan Mahkamah Agung yang mengatur tentang kedisplinan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu :
Agus Setiawan - Hakim Tinggi Bidang Humas PT Sulawesi Tenggara


