Kendari, 7 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan Sosialisasi Pengisian e-LLK, PKP dan SKP. Setelah acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengumandangkan 8 Nilai Utama MA dan Doa. Acara yang diikuti dan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pelaksana tersebut dibuka dengan sambutan Ketua PT Sultra, Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., yang menyatakan bahwa apa yanhg nanti akan disosialisasikan merupakan agenda yang harus dilakukan oleh Pejabat dan ASN yang pada waktunya akan dijadikan sebagai dasar perhitungan remunerasi bagi ASN, sedang untuk hakim hal tersebut akan dijadikan dasar pengisian SKP.
Pengisian SKP dan PKP tersebut dilaksanakan atas dasar peraturan Kemenpan RB yang memerintahkan per Juni 2021 SKP versi terbaru sudah harus diterapkan. Sesuai Perma RI No.7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan adalah merupakan dasar penilaian PKP untuk menentukan besaran remunerasi yang akan diterima oleh tiap ASN. Siklus sosialisasi dilakukan pada minggu pertama awal tahun, minggu kedua mulai pengisian SKP, yang kemudian harus dilakukan verifikasi oleh atasan langsung guna memastikan ke objektifitasan pengisian LLK. Setelah Ketua PT Sultra memberikan sambutan, selanjutnya acara dilanjutkan Sosialisasi LLK, PKP dan SKP oleh Ibu Karmila yang bekerja sama dengan Sdr. Sulaiman.
Kemudian Wakil Ketua PT Sultra juga memberikan pesan-pesan sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi dengan KPN dalam wilayah hukum PT Sultra b. Untuk lebih mematangkan Sosialisasi SKP, PKP dan LLK, telah dibentuk tim kecil untuk mendalami materi SKP, PKP dan LLK tersebut yang terdiri dari Bpk. Makmur, S.H., M.H., Bpk. Slamet Riadi, S.H., M.H., dan Bpk. Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum. c. Tim kecil yang dibentuk diatas agar pada hari Senin, 10 Januari 2022 untuk memberikan paparan.



