• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

permohonan dan gugatan

PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat pada Pengadilan Negeri (bagian Perdata) dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi, antara lain : Surat Permohonan / Surat Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat/Lawyer).
  • Surat Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  • Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir. Khusus bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu, maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,- dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu akan berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri setempat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT BANDING (Pengadilan Tinggi)
  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat (Pada Tingkat Pertama), dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Banding.
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
    3. Memori Banding.
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Banding.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Setelah menerima Surat Pemberitahuan, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.


PELAKSANAAN GUGATAN PADA TINGKAT KASASI (Mahkamah Agung)
  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Kasasi kepada Pengadilan Negeri setempat, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi.
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
    3. Memori Kasasi.
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan Kasasi.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Sama seperti pada tingkat Banding, Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3087487
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
428
1225
2888
428
3087487
IP Anda 216.73.216.141
07:02 01-09-2026