Kendari, 27 September 2022, Telah dilaksanakan Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara oleh Petugas Puskesmas Jati Raya, Kendari.
Kegiatan deteksi dini penyakit tidak menular meliputi kegiatan: 1. pengukuran tinggi badan dan berat badan, 2. pengukuran lingkar perut, 3. Pengukuran tekanan darah 4. Pemeriksaan kadar gula darah, kolestrol, dan asam urat.
Kegiatan dibuka oleh Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Non Palu, Pejabat Struktural maupun Fungsional, Pelaksana, serta PPNPN Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Seluruh rangkain kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan, lantai 2, kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.


