Kendari, 8 Juni 2023, Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi serta Sosialisasi Perma 1, 2, dan 3 Tahun 2022 pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Drs. Arifin, S.H., M.Hum. Rapat Koordinasi daerah ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai media untuk koordinasi serta komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Rapat Koordinasi kali ini sedikit berbeda karena dalam momen Rapat Koordinasi ini juga sekaligus dilaksanakan Sosialisasi Perma 1, 2, dan 3 Tahun 2022 secara internal di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Mahkamah Agung RI mewajibkan seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk mensosialisasikan Perma 1, 2, dan 3 Tahun 2022 ini yang merupakan Perma baru tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi; tata cara penyelesaian keberatan dengan itikad baik; dan mediasi pengadilan secara elektronik. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Rapat Koordinasi serta Sosialisasi Perma 1, 2, dan 3 Tahun 2022 dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA di Ruang Pertemuan, lantai 2, kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.



