• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 Secara Daring

Kendari, 11 Desember 2024.
Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengikuti Acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pidana Lain.
Pelaksanaan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengimplementasian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 sebagai pedoman dalam menangani permohonan terkait harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang atau pidana lain.
Sosialisasi diikuti bersama secara daring oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding, Panitera Muda Tipikor serta Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Sulawei Tenggara.

 

121124 sosialisasi perma 1 Tahun 2023

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3097334
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
1382
1992
1382
10275
3097334
IP Anda 216.73.216.250
16:37 06-09-2026