Kendari, 20 Januari 2026.
Selasa (20/1/2026) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengikuti secara daring Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Publik dalam Kepatuhan Penyampaian LHKPN Tahun 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

