• 1-banner-web-PT-MA.png
  • 2-banner-zi.jpg
  • 3-banner-bu-kpt.png
  • 4-banner-7-nilai.jpg
  • 5-banner-beakhlak.png
  • 6-banner-gratifikasi.png
  • 6-banner-penipuan.png

 

logo ecourt logo eberpadu logo eraterang logo sipp logo dirput
         
logo sisuper logo jdih logo lpse logo siwas logo inovasi

 

lis bawah

Webinar: Menakar Penyidikan TPPU oleh Seluruh PPNS Pasca Putusan MK

Kendari, Kamis tanggal 29 Juli 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (KPT) , Dr. H. A. S Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Pontas Effendi,SH.MH. beserta seluruh jajaran Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor telah mengikuti webinar yang diselengarakan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Hukum.

Webinar yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di ruang kerja masing-masing dan di ruang Cakra lantai dua kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang beralamat di jalan Mayjen DI Panjaitan No. 165 Kendari tersebut diselenggarakan oleh PPATK adalah untuk menakar penyidikan TPPU oleh seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 15/PUU- XIX/2021 bagi para pemangku kepentingan, baik Hakim, Penyidik, Lembaga Pengawas dan Pengatur Kemnterian/Lembaga terkait, asosiasi phak pelapor dan Akademisi agar mengetahui adanya kerangka hukum (Legal Framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.

Dalam webinar tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan progresif terkait uji materi (judiciel review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 15/PUU-XIX/2021, tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dan berpendapat bahwa frasa "penyidik pidana asal" dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan secara jelas dan tegas (expressis verbis) tidak ada pengecualian siapa pun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 undangundang tersebut. Atas dasar tersebut, putusan ini telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah membukakan jalan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya.

Pembicara dalam acara webinar tersebut diantaranya adalah Ichsan Zikry selaku Penasehat Hukum atas putusan Mahkamah Konsitusi, M Dedy Hardinanta, Mubarak,S.St.Pi selaku Kepala Sasiun PSDKP Kupang dan mantan Hakim Kontitusi Prof.Laica Marzuki.

Ichsan Zikry selaku Penasehat Hukum atas putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut menyatakan bahwa dengan adanya putusan MK yang secara jelas dan tegas (expressis verbis) tidak ada pengecualian siapa pun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana maka kepolisian akan hanya focus pada tindak lanjut TPPU yang tindak pidana asalnya yang kewenangan penyidikannya hanya ada pada kepolisian saja yaitu Tindak Pidana Terorisme dan Tindak pidana Penipuan.

Ichsan Zikry dalam penjelasannya mengatakan dengan putusan MK tersebut telah menghilangkan adanya pembedaan perlakuan terhadap penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana asal TPPU yang berjumlah 26 jenis tindak pidana asal namun hanya dapat disidik oleh hanya 6 instansi. Sehingga penyidik yang berwenang di ruang lingkup penegakkan hukum tindak pidana militer bahkan tidak dapat menindak anggotanya yang diduga melakukan TPPU.

Selain itu putusan MK telah menunjukkan bahwa selama ini terdapat ketidak monsistenan antara frase Penyidik Tindak Pidana Asal dalam Pasal 74 UU TPPU dengan penjelasan Pasal 74 UU TPPU, padahal diketahui bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan norma dalam batang tubuh sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang pembentukan perundang-unadangan Np.12 Tahun 2011.

Sehingga dengan demikian sudah tidak relevan lagi pemisahan kewenangan menyidik tindak pidana asal dengan TPPU karena hal tersebut akan mealui proses waktu yang lama dan karena itu alan bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009.

 

Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. - Hakim Tinggi Bidang Humas PT Sulawesi Tenggara

 

 

 

 

Hubungi Kami

contact us

PETA

Pengunjung

3091375
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Total
802
1614
6776
4316
3091375
IP Anda 216.73.217.114
13:17 03-09-2026